·
1. Undang Undang No. 23 Tahun 1997 Tentang : Pengelolaan Lingkungan
HidupOleh : PRESIDEN REPUBLIK INDONESIANomor : 23 TAHUN 1997 (23/1997)Tanggal :
19 SEPTEMBER 1997 (JAKARTA)Sumber : LN 1997/68; TLN NO.3699 DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang:a. bahwa lingkungan hidup
Indonesia sebagai karunia dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada rakyat dan
bangsa Indonesia merupakan ruang bagi kehidupan dalam segala aspek dan matranya
sesuai dengan Wawasan Nusantara;b. bahwa dalam rangka mendayagunakan sumber
daya alam untuk memajukan kesejahteraan umum seperti diamanatkan dalam Undang-
Undang Dasar 1945 dan untuk mencapai kebahagiaan hidup berdasarkan Pancasila,
perlu dilaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup
berdasarkan kebijaksanaan nasional yang terpadu dan menyeluruh dengan
memperhitungkan kebutuhan generasi masa kini dan generasi masa depan;c. bahwa
dipandang perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup untuk melestarikan
dan mengembangkan kemampuan lingkungan hidup yang serasi, selaras, dan seimbang
guna menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup;d. bahwa penyelenggaraan pengelolaan lingkungan hidup dalam
rangka pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup harus
didasarkan pada norma hukum dengan memperhatikan tingkat kesadaran masyarakat
dan perkembangan lingkungan global serta perangkat hukum internasional yang
berkaitan dengan lingkungan hidup;
·
2. e. bahwa kesadaran dan kehidupan masyarakat dalam kaitannya dengan
pengelolaan lingkungan hidup telah berkembang demikian rupa sehingga pokok
materi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1982
Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215) perlu disempurnakan untuk
mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup;f.
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut pada huruf a, b, c, d, dan e di atas
perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup;Mengingat:Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (3)
Undang-UndangDasar 1945; Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIAMEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN
HIDUP. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud
dengan:1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya,
keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup
lain;2. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan
fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan
·
3. penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan,
dan pengendalian lingkungan hidup;3. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan
hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin
kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa
depan;4. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan
kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan,
stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup;5. Pelestarian fungsi lingkungan
hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsungan daya dukung dan daya
tampung lingkungan hidup;6. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan
lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup
lain;7. Pelestarian daya dukung lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk
melindungi kemampuan lingkungan hidup terhadap tekanan perubahan dan/atau
dampak negatif yang ditimbulkan oleh suatu kegiatan, agar tetap mampu mendukung
perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain;8. Daya tampung lingkungan hidup
adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen
lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya;9. Pelestarian daya tampung
lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk melindungi kemampuan lingkungan
hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang dibuang ke
dalamnya;10. Sumber daya adalah unsur lingkungan hidup yang terdiri atas sumber
daya manusia, sumber daya alam, baik hayati maupun nonhayati, dan sumber daya
buatan;11. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk
hidup, zat, energi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur
pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai
unsur lingkungan hidup;12. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuknya atau
dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam
lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke
tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai
dengan peruntukannya;13. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran
batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapat
ditenggang;14. Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan yang menimbulkan
perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik dan/atau hayatinya
yang mengakibatkan lingkungan hidup tidak berfungsi lagi dalam menunjang
pembangunan berkelanjutan;15. Konservasi sumber daya alam adalah pengelolaan
sumber daya alam tak terbaharui untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana
dan
·
4. sumber daya alam yang terbaharui untuk menjamin kesinambungan
ketersediaannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta
keanekaragamannya;16 Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan;17. Bahan
berbahaya dan beracun adalah setiap bahan yang karena sifat atau konsentrasi,
jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan
dan/atau merusakkan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia
serta makhluk hidup lain;18. Limbah bahan berbahaya dan beracun adalah sisa
usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang
karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung
maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup,
dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup
manusia serta makhluk hidup lain;19. Sengketa lingkungan hidup adalah
perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau
diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;20. Dampak
lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang
diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan;21. Analisis mengenai dampak
lingkungan hidup adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha
dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi
proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan;22. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terbentuk
atas kehendak dan keinginan sendiri di tengah masyarakat yang tujuan dan
kegiatannya di bidang lingkungan hidup;23. Audit lingkungan hidup adalah suatu
proses evaluasi yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
untuk menilai tingkat ketaatan terhadap persyaratan hukum yang berlaku dan/atau
kebijaksanaan dan standar yang ditetapkan oleh penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang bersangkutan;24. Orang adalah orang perseorangan, dan/atau
kelompok orang, dan/atau badan hukum;25. Menteri adalah Menteri yang ditugasi
untuk mengelola lingkungan hidup. Pasal 2Ruang lingkup lingkungan hidup
Indonesia meliputi ruang, tempat NegaraKesatuan Republik Indonesia yang
berWawasan Nusantara dalammelaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan
yurisdiksinya.
·
5. BAB II ASAS, TUJUAN, DAN SASARAN Pasal 3Pengelolaan lingkungan hidup
yang diselenggarakan dengan asas tanggungjawab negara, asas berkelanjutan, dan
asas manfaat bertujuan untukmewujudkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkunganhidup dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya
danpembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya yang beriman dan bertaqwakepada
Tuhan Yang Maha Esa. Pasal 4Sasaran pengelolaan lingkungan hidup adalah :a.
tercapainya keselarasan, keserasian, dan keseimbangan antara manusia dan
lingkungan hidup;b. terwujudnya manusia Indonesia sebagai insan lingkungan
hidup yang memiliki sikap dan tindak melindungi dan membina lingkungan hidup;c.
terjaminnya kepentingan generasi masa kini dan generasi masa depan;d.
tercapainya kelestarian fungsi lingkungan hidup;e. terkendalinya pemanfaatan
sumber daya secara bijaksana;f. terlindunginya Negara Kesatuan Republik
Indonesia terhadap dampak usaha dan/atau kegiatan di luar wilayah negara yang
menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. BAB III HAK,
KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT Pasal 5(1) Setiap orang mempunyai hak yang sama
atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.(2) Setiap orang mempunyai hak atas
informasi lingkungan hidup yang berkaitan dengan peran dalam pengelolaan
lingkungan hidup.(3) Setiap orang mempunyai hak untuk berperan dalam rangka
pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang
berlaku.
·
6. Pasal 6(1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi
lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan.(2)
Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan
informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 7(1)
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan
dalam pengelolaan lingkungan hidup.(2) Pelaksanaan ketentuan pada ayat (1) di
atas, dilakukan dengan cara: (1) meningkatkan kemandirian, keberdayaan
masyarakat, dan kemitraan; (2) menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan
masyarakat; (3) menumbuhkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan
pengawasan sosial; (4) memberikan saran pendapat; (5) menyampaikan informasi
dan/atau menyampaikan laporan. BAB IV WEWENANG PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pasal 8(1) Sumber daya alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, serta pengaturannya ditentukan oleh
Pemerintah.(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah: a. mengatur dan mengembangkan kebijaksanaan dalam rangka
pengelolaan lingkungan hidup; b. mengatur penyediaan, peruntukan, penggunaan,
pengelolaan lingkungan hidup, dan pemanfaatan kembali sumber daya alam,
termasuk sumber daya genetika; c. mengatur perbuatan hukum dan hubungan hukum
antara orang dan/atau subjek hukum lainnya serta perbuatan hukum
· 7. terhadap sumber
daya alam dan sumber daya buatan, termasuk sumber daya genetika; d.
mengendalikan kegiatan yang mempunyai dampak sosial; e. mengembangkan pendanaan
bagi upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 9(1) Pemerintah
menetapkan kebijaksanaan nasional tentang pengelolaan lingkungan hidup dan
penataan ruang dengan tetap memperhatikan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan
nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.(2) Pengelolaan lingkungan hidup,
dilaksanakan secara terpadu oleh instansi pemerintah sesuai dengan bidang tugas
dan tanggung jawab masing-masing, masyarakat, serta pelaku pembangunan lain
dengan memperhatikan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan
nasional pengelolaan lingkungan hidup.(3) Pengelolaan lingkungan hidup wajib dilakukan
secara terpadu dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati,
perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim.(4)
Keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan kebijaksanaan nasional pengelolaan
lingkungan hidup, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasi oleh
Menteri. Pasal 10Dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup Pemerintah
berkewajiban:(1) mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan
kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan dalam pengelolaan
lingkungan hidup;(2) mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan dan meningkatkan
kesadaran akan hak dan tanggung jawab masyarakat dalam pengelolaan lingkungan
hidup;